Perubahan Pakaian Seragam Pramuka
Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka yang diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007. Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat perubahan Pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka dari seragam yang lama ke Seragam yang baru. Ada beberapa perubahan atau perbedaan yang mencolok antara seragam yang baru dengan seragam yang lama, untuk lebih jelasnya dapat di unduh di link berikut SK Kwarnas no 174 tahun 2012 pakaian seragam pramuka