Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014,
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Pada Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki
4 tujuan. yaitu :
- untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
- meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
- meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
- menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam
nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan
upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan
pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh
masing-masing sekolah.
Manfaat yang
diperoleh ketika mengenakan seragam sekolah, menurut Linda Lumsden dan Gabriel
Miller (2001) adalah “Uniforms by themselves cannot solve all of the
problems of school discipline, but they can be one positive contributing factor
to discipline and safety”. Selain itu, Lumden secara
terperinci mengatakan benefit dari aturan mengenakan seragam sekolah : (1)
dapat meningkatkan keamanan sekolah (enhanced school safety); (2) meningkatkan
iklim sekolah (improved learning climate), (3) meningkatkan harga diri
siswa (higher self-esteem for students), dan (4) mengurangi rasa stres
di keluarga (less stress on the family). Dimata orang awam, tujuan utama
pemakaian seragam adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, biar terkesan
rapi, educated, dan untuk membedakan kegiatan sekolah-menuntut ilmu dan
kegiatan (main-main) lainnya.
link permendikbud, monggo diunduh
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Komentar
Posting Komentar