KARTU INDONESIA PINTAR
Sahabat Edukasi yang berbahagia… Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015. PIP diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif. Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 2. Meningkatk