KARTU INDONESIA PINTAR
Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Program
Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun
2015 tentang Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan
dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.
PIP diselenggarakan
dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.
Program
Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai
dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak
dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan
sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar
adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang
bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk
memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang
dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP)?
Program Indonesia
Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh
anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari
keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan
dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.
Bagaimana
menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
- Calon penerima PIP membawa dan menunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon penerima KIP terdaftar. Bila tidak memiliki KK, dapat membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga dari pemegang KKS
- Lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam
Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Agama (melalui DAPODIK)
- Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.
- Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur.
- Peserta didik atau orangtua dapat mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, seperti Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar
Sekilas
terlihat sangat sederhana, akan tetapi implementasi dilapangan mungkin akan
ditemui bebepa kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain :
Bagaimana
jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat
digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat
menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan
tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen
pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak
sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke
lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga
pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima bantuan Program
Indonesia Pintar.
Keluarga
miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak
mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke
sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi
kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya
dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll)
melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan untuk
dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan
sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima
KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan
tempat anak terdaftar. KIP bagi anak tersebut di atas,
diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana jika anak memiliki KIP
tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk
mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak
memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat
menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau
mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
Bagaimana jika KIP hilang?
Seperti yang
tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima
kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu
menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum
bisa digantikan.
Apakah
bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
KIP
diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak
berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan
SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak
terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian
ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Apa yang
harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim
pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
|
Kementerian
Agama
|
No SMS:
0857 7529 5050
|
No SMS:
0857 7529 5151
|
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi
Pesan
|
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi
Pesan
|
Pengaduan
Online:
|
Pengaduan
Online:
|
Selain itu
bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat
Pembinaan di Kemendikbud
Direktorat
|
Telepon
|
Fax
|
Email
|
Direktorat
Pembinaan SD
|
021-5725638
|
021-5725644
|
pipsd@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMP
|
021-
5725648
|
021-
5725648
|
kip.smp@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMA
|
021-
75912056
08128538515
|
021-75912057
|
kip.sma@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMK
|
021-5725469
|
021-5725469
|
Unit Umum
di Kemendikbud
Call
Center
|
177
|
Telp
|
021-5703303
|
Fax
|
021-5733125
|
SMS
|
0811-976929
|
Help Desk
|
Unit
Layanan Terpadu Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud – Jakarta
|
Direktorat
Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan
Madrasah
|
Telp
|
021-3459273
|
Fax
|
021-3859117
|
Email
|
Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren
|
Telp
|
021-3811642, 3811654, 3812216
|
Fax
|
021-3850244
|
Email
|
subdit_diniyah@yahoo.com
|
Bagi anak
penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no
telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai
berikut:
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu
artikel dari situs personal saya
Komentar
Posting Komentar