Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

Home Visit

Definisi Layanan kunjungan rumah ( Home visit ) adalah salah satu teknik pengumpul data dengan jalan mengunjungi rumah siswa untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa dan untuk melengkapi data siswa yang sudah ada yang diperoleh dengan tehnik lain (WS.Winkel, 1995:76). Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi yang dapat digunakan lebih efektif. Kegiatan kunjungan rumah merupakan salah satu kegiatan pendukung yang diadakan untuk memahami diri siswa yang bermasalah secara lebih lengkap di dalam proses pemberian bantuan melalui jenis layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Penanganan permasalahan siswa seringkali memerlukan pemahaman yang lebih lengkap tentang suasana rumah atau keluarga siswa. Untuk itu perlu dilakukan kunjungan rumah , namun harus diingat bahwa kunjungan rumah itu tidak perlu dilakukan untuk semua siswa. Bagi s

Juknis BOS SMK 2016

Juknis BOS 2016 - petunjuk tekhnis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 nampaknya akan ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS tahun sebelumnya.   Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 antara lain honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;   Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja; untuk juknis lengkap silahkan (klik disini)

Ujian Nasional 2015/2016

PSMK - Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Secara umum peserta UN yaitu (1) Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; (2) Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; (3) Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan (4) Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan. Khusus Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti UN. Kisi-Kisi UN SMK Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan

Panduan Penilaian SMK

Kurikulum 2013 diberlakukan mulai tahun pelajaran 2014/2015, penting rasanya untuk kita mengetahui beberapa hal mengenai kurikulum 2013. Beberapa hal tersebut salah satunya adalah dalam hal penilaian. Dibandingkan kurikulum sebelumnya (KTSP), penilaian pada kurikulum 2013 tidak hanya ditekankan pada aspek pengetahuan (kognitif) saja melainkan mencakup juga aspek sikap (afektif) dan aspek keterampilan (psikomotor). Dalam penilaian kurikulum 2013 dikenal istilah penilaian otentik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan ( input ), proses,dan keluaran ( output ) pembelajaran. Penilaian pada aspek pengetahuan dan keterampilan kurikulum 2013 dilakukan oleh guru dengan rentangan nilai yang diberikan adalah skala 1-4 dengan kelipatan 0,33 berbeda dengan kurikulum sebelumnya menggunakan rentangan 1-100. Selain perbedaan rentangan penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan juga mencantumkan predikat berdasark