Juknis BOS SMK 2016
Juknis BOS 2016 - petunjuk tekhnis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 nampaknya akan
ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS tahun sebelumnya.
Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 antara lain honor
operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan
Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
Apabila tidak ada tenaga
administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator
lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak
dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen
mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di
daerah sesuai dengan beban kerja; untuk juknis lengkap silahkan (klik disini)
Komentar
Posting Komentar