Juknis BOS SMK 2016

Juknis BOS 2016 - petunjuk tekhnis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 nampaknya akan ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS tahun sebelumnya. 
Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 antara lain honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; 
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja; untuk juknis lengkap silahkan (klik disini)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN PENULISAN BLANKO IJAZAH & TRANSKIP NILAI SMK

STUKTUR KURIKULUM 2013

Perubahan Pakaian Seragam Pramuka